Kamis, 15 September 2011
Studi kita bersama, Jum`at 16 Sept. 2011
Anggaran Dasar Partai Golkar, Bagian Ketiga <Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Kabupaten/Kota; Pasal 32; ayat 5) Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota: a. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota; NB. berlaku khusus untuk Banyuwangi <Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota Luar Biasa/ MUSDALUB>
b. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.<Admin>.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar