English Dutch Japanese Korean

Kamis, 15 September 2011

Studi kita bersama, Kamis 15 Sept. 2011






Anggaran Dasar Partai Golkar kita, Bag. Ketiga; Pasal 32, ayat 3). c. berbunyi: "Musyawarah Daerah Luar Biasa <MUSDALUB>Kabupaten/Kota mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;"
Sehingga dengan demikian MUSDALUB Partai Golkar Kab. Banyuwangi <20 s/d. 29 November 2010 di Surabaya> memiliki referensi legal (Yuridis formal) untuk segala kegiatan DPD Partai Golkar Kab. Banyuwangi, seperti yang sudah kita alami selama hampir 1 tahun post MUSDALUB sampai kegiatan yang sedang dijalani per hari ini...persiapan Rakerda awal Partai Golkar Kab. Banyuwangi.28 Sept. 2011 di Umbul Pule Kec.Glenmore.<admin> Kamis 15 Sept. 2011

0 komentar:

Posting Komentar